Bacoan Jemo Kito - Menjelang habisnya masa jabatan anggota DPRD Seluma Agustus 2024 mendatang. Pimpinan DPRD Seluma periode 2019-2024 bisa membeli mobil Toyota Fortuner kendaraan jabatan saat ini dengan harga miring.
"Jika di seluma ini hanya dua pimpinan DPRD Seluma saja yang bisa ikut lelang kendaraan jabatan mereka dengan harga miring," tegas Sekwan DPRD Seluma, Deddy Ramdhani SE, M.SE, MA.
Diterangkan, lelang kendaraan dengan harga miring ini berdasarkan PP 20/2022 yang merevisi PP 84/2014 yang menegaskan kendaraan perorangan dinas sekarang dapat dijual kepada pimpinan DPRD atau mantan pimpinan DPRD tanpa melalui mekanisme lelang. Hanya saja, tetap harus melalui Penetapan harga terlebih dahulu dari LHKPN.
BACA JUGA:Belum Ready, Rp 27,9 Miliar Proyek di Disdikbud Seluma Belum Dilelang
BACA JUGA:Jika Diberhentikan, Kades Dusun Baru Bakal Gugat Bupati ke PTUN
"Tim Appraisal akan menaksir dulu mobil Fortuner putih yang di pakai Ketua DPRD dan Waka 1. Barulah bisa langsung dibeli oleh mereka ini," sampainya.
Ditambahkan Deddy, hanya saja kendaraan jabatan jenis Fortuner putih BD 3 P dan BD 7 P saja yang di lelang. Karena khusus BD 8 P tidak bisa di lelang di karenakan jabatan Waka 2 saat ini belum genap 4 tahun dan mantan Waka 2 sebelumnya juga tidak bisa membeli kendaraan jabatan ini.
Karena yang bersangkutan juga tersandung hukum, terkecuali mantan Waka 2 ikut lelang pada kendaraan dinas pimpinan sebelumnya.
"Belum genap 4 tahun tidak bisa ikut lelang dan jika memang pimpinan khususnya ketua dprd dan Waka 1 berminat maka Apraissal akan turun menilai harga mobil saat ini," sampainya singkat.