Sempat Diklaim Warga, Lahan PPN Telah Diganti Rugi 2005 Silam

Rabu 22 Nov 2023 - 16:56 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

 

PEMATANG AUR - Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) saat ini masih terus melakukan identifikasi lahan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) yang sebelumnya diklaim oleh beberapa masyarakat belum diganti rugi. Hasil sementara identifikasi lahan tersebut diketahui bahwa lahan yang diklaim masyarakat tersebut sudah pernah diganti rugi tahun 2005 lalu. Yang mana dalam proses ganti ruginya sudah selesai dan pada saat itu tidak ada permasalahan.

Dikonfirmasi Kepala Disperkimhub Seluma Erlan Suadi mengatakan setelah proses identifikasi lahan yang diklaim masyarakat selesai, hasilnya akan diekspos dan disampaikan kepada masyarakat. "Untuk proses identifikasi lahan masih terus berlanjut. Namun, sementara ini lahan yang diklaim itu sudah diganti rugi pada tahun 2005 lalu yaitu seluas 6,3 hektar," kata Erlan, kemarin (22/11).

Terkait dengan kemungkinan memberikan kompensasi terhadap masyarakat yang mengklaim lahan mereka belum diganti rugi itu tidak akan dilakukan. "Terkait dengan kompensasi tanam tumbuh tidak ada lagi. Kalau soal itu seharusnya mereka menyampaikannya saat ganti rugi lahan tahun 2005 lalu," sambungnya.

Namun sebaliknya apabila nanti hasil identifikasi bahwa memang betul masih ada lahan masyarakat yang belum diganti rugi maka pemerintah daerah juga siap. "Apabila nanti memang ada yang belum diganti rugi pemerintah daerah siap," tuturnya. 

Sebelumnya Erlan Suadi menyampaikan bahwa lahan masyarakat yang diklaim masuk dalam lokasi pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) tidak akan diganti rugi. Pasalnya pada tahun 2005 lalu pemerintah daerah sudah melakukan ganti rugi terhadap 6,3 hektar lahan tempat dibangun PPN saat ini. "Ada masyarakat yang klaim bahwa lahan mereka yang masuk dalam kawasan pembangunan PPN ini belum diganti rugi. Dan ada juga masyarakat yang lahannya terkena dampak pembangunan PPN. Jadi melalui rapat kemarin (1/11) lahan masyarakat yang masuk dalam identifikasi pemetaan PPN lahan yang sudah diganti 2005 tidak bisa diganti rugi lagi," jelas Erlan. 

Dikatakan Erlan masyarakat tidak boleh menerima ganti rugi sebanyak dua kali dalam satu objek tanah yang sama. "Seperti yang disampaikan Kasi Datun dalam rapat bahwa tidak bisa menerima ganti rugi dua kali dalam satu objek. Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Karena tahun 2005 sudah diganti rugi dan masa tahun 2023 kembali ganti rugi lagi," sambung Erlan. 

Kemudian apabila memang masih ada lahan masyarakat yang berada di lokasi pembangunan PPN maka nanti akan dilakukan identifikasi terlebih dahulu. "Pada dasarnya masyarakat mendukung pembangunan PPN ini. Mereka semua menyambut baik pembangun ini. Terlebih lagi nanti akan ada dampak positif terhadap ekonomi di sana," tutupnya.(adt)

 

Tags :
Kategori :

Terkait