Bacoan Jemo Kito - Sekitar dua ratus masyarakat Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo kemarin (21/3) melaksanakan orasi di halaman kantor Bupati Seluma.
Ratusan masyarakat ini meminta agar Bupati Seluma Erwin Octavian, SE memecat Kades mereka yaitu Ibran. Karena menurut massa Ibran ini sudah sangat meresahkan.
Aksi yang mendapatkan pengawalan dari kepolisian dan Sat Pol PP ini akhir berakhir dengan tertib setelah 13 orang perwakilan dari masyarakat diajak untuk rapat mediasi di ruang rapat bupati.
Jalal Sayuti salah satu masyarakat menyampaikan bahwa ini merupakan puncak dari proses sabar yang mereka jalanani.
BACA JUGA:Didemo Ratusan Warga, SK Pemberhentian Sementara Kades Dusun Baru DIterbitkan
BACA JUGA:Oknum Kadis Beristri Dua, Inspektorat Tunggu Laporan
Yang mana menurutnya pemerintah daerah sudah sering berjanji namun sampai dengan saat ini mereka belum juga mendapatkan kepastian soal pemberhentian Kades Dusun Baru.
"Kami sudah beberapa kali menerima janji tapi janji ini tidak ada titik temu. Berjanji sebelum Pemilu sudah selesai. Menjaga proses Pemilu kami sabar tunggu.
Rasanya hari ini sudah selesai sabar kami. Kami meminta agar Kades kami diberhentikan," kata Jalal, kemarin (21/3).
Sementara itu Yoyon Putra Koordinator Lapangan (Korlap) menyampaikan bahwa informasi yang mereka terima bahwa surat pemberhentian dari Bupati Seluma itu sudah ada hanya saja.
Surat tersebut masih belum disampaikan ke yang bersangkutan. "Bapak bupati yang berjanji langsung untuk mengeluarkan surat pemberhentian setelah Pemilu. Kami agak kecewa karena saat ini bapak bupati malah tidak ada di tempat," sambungnya.
BACA JUGA: Kategori Pekerja yang Dapat THR, Berdasarkan Surat Edaran Menakertrans
BACA JUGA:9 Desa di Seluma Selatan Mulai Ajukan Berkas ke Kecamatan
Sementara itu Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto yang memimpin rapat mediasi dan didampingi oleh Sekda Seluma H Hadianto mengungkapkan bahwa dalam pemberhentian Kepala Desa ada beberapa tahapan dan proses yang dilakukan.
Dimulai dengan pemberian SP 1, SP 2, dan hingga SP 3. "Tadi sesuai dengan berita acara yang kita tandatangani maka pada tanggal 1 April nanti sudah ada keputusan," jelas Wabup.