Bacoan Jemo Kito - Hingga menjelas batas akhir waktu pengembalian Kerugian Negara (KN) dari hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP- BPK) RI Perwakilan Bengkulu tahun anggaran 2022.
Yang akan berakhir hingga Minggu ini. Masih ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lagi yang belum menuntaskan temuan dari hasil audit LHP-BPK RI.
"Masih ada lima OPD yang belum lunas. Ini detik-detik injury time. Saya minta kepada OPD untuk segera menyelesaikan semua temuan LHP BPK ini.
Batas pengembaliannya pada Minggu ini berakhir," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dengan berakhirnya batas waktu pengembalian temuan hasil audit BPK RI. Setelah lewat minggu ini, maka Aparat Penegak Hukum (APH) sudah memiliki kewenangan untuk mengusut dan memprosesnya.
BACA JUGA:Diduga Beristri Dua, Oknum Kadis Seluma Dipolisikan
BACA JUGA:Tidak Disebut Dalam Regulasi, Honorer Tidak akan Terima THR
Adapun kelima OPD yang belum melakukan pelunasan atas temuan KN dari hasil audit LHP-BPK RI yakni. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma.
"Semua sudah mengansur, cuma belum tuntas. Jadi saya minta kelima OPD ini dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada ini," terangnya.
Marah Halim juga menegaskan, dengan masih belum dilakukan pelunasan terhadap LHP-BPK RI oleh kelima OPD tersebut. Dirinya meminta agar kelima OPD tersebut dapat segera menyelesaikan sesuai besaran temuan yang ada.
Jika nantinya sampai akhir minggu ini masih ada yang belum menuntaskan atas temuan audit LHP-BPK RI tersebut. Maka pihaknya akan segera memberikan rekomendasi ke pihak APH. Karena sesuai aturan, setelah batas pengembalian berakhir APH bisa masuk untuk memprosesnya.