Bacoan Jemo Kito - Hingga saat ini arah dari kasus tukar guling lahan milik pemkab seluma masih belum bisa ditentukan. Pasalnya sederet petinggi bumi serasan Seijoan semua sudah diperiksa. Mulai dari perencana, penganggaran hingga terbaru pelaksana.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bengkulu Selatan dan Mantan Pejabat Bengkulu Selatan. Pada Selasa (19/3) giliran Tim pelaksana tukar guling yang menjalani pemeriksaan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.
Dari pantauan Radar Seluma, tim pelaksana tukar guling yang kembali menjalani pemeriksaan yakni. 2 Mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma yakni, Saiful Dali dan Mulkan Tajudin, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma.
"Iya, hari ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Untuk hari ini, tim pelaksana tukar guling yang kita lakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:Rp21 miliar Untuk THR ASN, Anggota DPRD, Bupati, dan Wabup
BACA JUGA:Kadus Talang Alai Seluma Diamankan Polisi, Terkait Sebar Video Bugil
Dari pantauan Radar Seluma, pemanggilan terhadap tim pelaksana tukar guling dilakukan secara bergantian. Dimana pada pagi harinya, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap 2 orang mantan Sekda dan ASN Perkimhub. Ketiganya menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus secara tertutup.
Bahkan pemanggilan kembali dilanjutkan pada siang harinya. Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemanggilan terhadap Mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Seluma, Mantan Pejabat Kabupaten Seluma dan Mantan Kabag Tatanan Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Seluma.
"Saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Pemeriksaan ini sebagai saksi dalam penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma," tegasnya.
Dalam penanganan kasus tukar guling lahan Aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Yakni berupa aset lahan atau tanah tahun 2008 yang lalu. Yang saat ini telah naik status ke tingkat Penyidikan (Dik). Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksi.