Terkait KN Suban Seluma, Tipidkor Polres Seluma Akan Koordinasi Kemendagri

Selasa 19 Mar 2024 - 09:02 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

Bacoan Jemo Kito - Menindak lanjuti temuan hasil audit Investigasi yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Terhadap anggaran Dana Desa (DD) Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA).

Dengan belum diselesaikannya (Kembalikan) seluruhnya, atas Kerugian Negara (KN) yang telah diberikan waktu selama 60 hari.

Membuat pihak Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma dalam waktu dekat akan 

berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyelewengan dana pada anggaran DD Desa Suban. Sebelum naik tingkat ke penyidikan (Dik).

BACA JUGA:Parkir Mobil di Pasar Sembayat Rp 5000, Katanya Salah Kasih

BACA JUGA:14 Hari, 325 Kendaraan Ditilang Satlantas Polres Seluma

"Akan kita koordinasikan bagaimana langkah yang cocok. Karena meskipun tidak keseluruhan. Namun sudah ada upaya atau itikad dari pemerintah desa untuk mengembalikan KN," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Saat ini tercatat KN dari hasil audit DD Desa Suban, telah dikembalikan sebesar Rp 205 juta. Jumlah ini sebenarnya masih tergolong kecil dan jauh dari total KN dari hasil audit investigasi oleh tim auditor Irban V Inspektorat Seluma sebesar Rp 631 juta, artinya yang dikembalikan tidak sampai 30 persen dari KN hasil audit.

Dirinya juga mengatakan, bahwa jumlah tersebut mengacu pada surat resmi dari Inspektorat Seluma yang ditandatangani oleh Inspektur Inspektorat, Dr Marah Halim pada tanggal 14 Maret 2024.

"Jadi dari laporan hasil audit Inspektorat, tercatat bahwa sudah ada pengembalian KN sebesar Rp 205 juta," ujarnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, dari total KN Rp 631 juta tersebut, mayoritas terdapat temuan dari kegiatan fisik, namun ada juga beberapa temuan administrasi.

Untuk selanjutnya, Sat Reskrim Polres Seluma akan melakukan koordinasi dari beberapa stakeholder, termasuk Kapolres untuk mengambil langkah selanjutnya.

BACA JUGA:Diagendakan Juni, Rekrutmen CASN Seluma Buka Formasi SMA

BACA JUGA:Karet Kering Rp 10.000 Ribu Per/1Kg, Karet Basah Rp 9.000, Petani Raub Untung

Karena berdasarkan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang telah dibuat. Batas waktu pengembaliannya yakni 60 hari pasca hasil audit keluar, yakni dari 9 Januari 2024 hingga 8 Maret 2024. Artinya waktu tersebut telah dilalui namun KN belum dikembalikan sepenuhnya.

Kategori :