Bacoan Jemo Kito - Pengunjung pasar Induk Kabupaten Seluma atau yang kerap disebut dengan Pasar Sembayat yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Kota. Sempat dibuat panik, dengan adanya tarif parkir yang dipatok cukup tinggi oleh Pengelolah pasar.
Bagaimana tidak, dari karcis yang didapatkan oleh salah satu pengunjung pasar dari tukang parkir di lokasi Pasar Sembayat. Pengunjung yang saat itu menggunakan mobil, diberikan karcis parkir dengan besaran karcis sebesar Rp 5000.
"Susah ada Peraturan daerah (Perda) tarif sebesar ini Rp 5000 parkir di Pasar Sembayat. Tadi waktu dang ngantar Ayuk ke pasar Sembayat. Dang pakai mobil dikasih karcis parkir ini (Rp 5000)" kata Herman kepada Radar Seluma.
BACA JUGA:Bursa Pilkada Seluma, Adik Destita Disebut
BACA JUGA:Diagendakan Juni, Rekrutmen CASN Seluma Buka Formasi SMA
Diceritakannya, pada saat itu dirinya bermaksud mengantar sang istri ke lokasi pasar Sembayat. Saat itu dirinya mengunakan mobil dan parkir dilokasi parkiran pasar. Hanya saja, pada saat dirinya bermaksud pulang.
Dirinya diberikan karcis oleh penjaga parkir yang berada di lokasi pasar Sembayat. Karcis yang diberikan oleh tukang parkir tersebut bertuliskan 'Dinas Perdagangan dan Koprasi Kab Seluma. Pengelolah pasar induk Kelurahan Sembayat Retribusi Pasar Rp 5 000.
"Kok besar sekali retrebusi parkir di pasar Sembayat ini. Masak sampai Rp 5000. Kalau memang sudah ada Peraturan daerah (Perda)nya, oke saja," tegasnya.
Terkait dengan hal tersebut, saat dikonfirmasi Radar Seluma Kabid Perindustrian dan Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Seluma, Reswan Maryadi, SST menyampaikan, jika terkait dengan hal tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi kepihak Pengelolah pasar Sembayat. Dengan adanya tarif parkir yang mencapai Rp 5000.