Bacoan Jemo Kito - Satu terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Kembali melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN).
Dikatakan Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, terkait kasus BTT di BPBD Kabupaten Seluma yang saat ini sedang berjalan sidang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Ada itikad baik dari salah satu terdakwa yang melakukan pengembalian Kerugian Negara.
"Ada itikad baik dari salah satu terdakwa, untuk melakukan pemulihan Keuangan Negara. Menitipkan uang sebesar Rp 67 juta, dari terdakwa DK," sampai Gufroni saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:Sekolah Mulai Aktif, SMPN 05 Seluma Gelar Pesantren Kilat
BACA JUGA:Tenggat Pengembalian KN Suban Rp 600 Juta Berakhir, Polres Tunggu Konfirmasi Resmi Inspektorat
Dalam pengembalian Kerugian Negara langsung dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa DK yang langsung mengantarkan Kerugian Negara sebesar Rp 67 juta ke Kejaksaan Negeri Seluma.
Sebelum akhirnya Kerugian Negara tersebut disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Seluma. Kemudian Kerugian Negara tersebut dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Seluma ke dalam rekening penitipan, melalui Bank Syariah Cabang Tais.
"Masih ada sekitar Rp 300 lebih yangadih belum dilakukan pengembalian atas Kerugian Negara," tegasnya.
Diketahui, jika dalam kasus dugaan korupsi dana BTT. Penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka. Ke 12 tersangka yakni DI Dirut CV DN Racing Kontruksi, NS dan GE wakil Dirut CV DN Racing Kontruksi, NH Dirut CV Atha Buana Konsultan, SH Dirut CV Azelia Roza Lestari, AJ Wakil Dirut CV Seluma Jaya Kontruksi, SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker, CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi dan Se Dirut CV Defira.