Bacoan Jemo Kito - Dalam penanganan kasus tukar guling lahan Aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Yakni berupa aset lahan atau tanah tahun 2008 yang lalu.
Hingga saat ini masih dilakukan kajian terhadap dokumen - dokumen oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Seluma.
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika hingga saat ini tim penyidik masih mengkaji seluruh dokumen - dokumen dalam proses tukar guling lahan aset Pemkab Seluma. Berupa aset lahan atau tanah tahun 2008.
"Saat ini tim penyidik masih mengkaji seluruh dokumen - dokumen dalam proses tukar guling lahan aset Pemkab Seluma," sampai Gufroni kepada Radar Seluma.
Adapun seluruh dokumen - dokumen tersebut diketahui merupakan dokumen yang didapatkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Seluma. Pada saat tim melakukan penggeledahan di 4 kantor Pemkab Seluma.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrim, Nelayan Seluma Istrirahat Melaut
BACA JUGA:Yuk Kenali Agar Tidak Terlambat Menangani, Jenis Anemia Berikut Ciri dan Gejalanya
Yakni, di kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub), kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Seluma. Bahkan penggeledahan juga dilakukan di Sekretariat Pemkab Seluma Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Hingga di Sekretariat Pemkab Seluma Bidang Umum yang juga dilakukan penggeledahan oleh Tim Kejaksaan Negeri Seluma.
"Saat ini tim masih bekerja, masih mengkaji beberapa dokumen yang telah diambil pada saat penggeledahan," tegasnya.
Diketahui, jika pada saat penggeledahan yang telah dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma selama dua hari tersebut. Tim Kejaksaan Negeri Seluma telah menyita beberapa berkas. Seperti beberapa sertifikat - sertifikat lahan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma yang berada di lokasi Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur pada tahun 2008 hingga tahun 2009. Beberapa dokumen terkait pembebasan lahan tahun 2003, pembebasan lahan di lokasi Kelurahan Sembayat tahun 2007, tahun 2008. Hingga dokumen lahan di tahun 2009.