Bacoan Jemo Kito - Menjelang berakhirnya waktu pengembalian Kerugian Negara (KN) dari hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP- BPK) RI tahun anggaran 2023.
Membuat Inspektorat Kabupaten Seluma kembali mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk segera menuntaskan semua hasil temuan. Atau melakukan pengembalian terhadap temuan KN dari hasil audit LHP- BPK RI.
Seperti yang disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika dalam satu minggu ke depan hasil temuan LHP BPK RI ini belum tuntas ditindaklanjuti oleh OPD.
Maka pihaknya akan bertindak. Yakni, akan meneruskan hasil temuan KN ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai dengan tahapannya.
BACA JUGA: Sambut Ramadhan Dengan Suka Cita, Berikut Tips Amalan Menyambut Ramadhan
BACA JUGA:Ada Kades Yang Mundur hingga Bermasalah Hukum, Dewan Minta Pemkab Tegas Soal Kades Bermasalah
"Untuk waktu satu minggu lagi akan berakhir, untuk pengembalian temuan KN. Kami harap, kepada OPD yang belum tuntas melakukan pengembalian. Dapat segera menyelesaikan, sebelum laporannya kami serahkan ke APH," terangnya.
Dirinya juga mengatakan, jika pada saat ini masih ada beberapa OPD yang belum menuntaskan pengembalian temuan LHP BPK tahun 2023 ini. Namun dirinya enggan menyebut OPD mana saja yang belum menuntaskan temuan KN tersebut.
"Masih ada beberapa, tidak banyak lagi. Tapi memang jumlahnya lumayan besar. Jadi kami minta, agar OPD ini segera menindaklanjuti sebelum berakhirnya masa pengembalian ini," tegasnya.
BACA JUGA:Mei Calon Jemaah Haji Diberangkatkan ke Tanah Suci
BACA JUGA:2.552 Siswa SMP di Seluma Bersiap Hadapi Ujian Akhir Sekolah 2024, Total 46 SMP
Jika nantinya sampai batas waktu pengembalian berakhir masih ada OPD yang belum menuntaskan pengembalian atas temuan KN tersebut. Maka pihaknya akan menyampaikan ke APH.
Hal tersebut lantaran, sesuai tahapan jika batas waktu 60 hari habis. Maka APH telah bisa mengambil alih memproses perkara tersebut.