Bacoan Jemo Kito - Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan mutasi penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bagi Incumbent atau petahana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mencalonkan dirinya kembali ini berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2.
"Untuk tahapan dan jadwal Pilkada berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 penetapan Paslon kepala daerah jatuh pada tanggal 22 September 2024 ini jika mengacu pada poin kesatu dan kedua tidak bisa melakukan mutasi pada 22 Maret 2024 kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri(Mendagri),"ungkap Hendri SH mantan Komisioner 2014 hingga 2019.
BACA JUGA:Rencana Mutasi Bakal Tertunda? Pemkab Butuh Rekomendasi KASN
Melihat Undang-Undang dan PKPU artinya Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,SE.MM diatas tanggal 22 Maret 2024 tidak bisa melakukan mutasi pejabat, dan kalau dirinya menyatakan maju dalam Pilkada 2024.
"Mutasi bisa dilakukan dibawah tanggal 22 Maret 2024 tanpa harus ada persetujuan mentri. Apakah nanti ada perubahan lihat saja nanti terkait tahapan Pilkada yang dikeluarkan PKPU apakah tetap di November atau mundur lagi,"ucap Hendri.
Bahkan untuk tahun ini, khusus di Bengkulu Selatan tidak akan ada yang namanya Pjs Bupati seperti yang terjadi diperiode sebelumnya.Karena untuk periode ini masa Jabatan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi belum berakhir sampai nantinya dilakukannya Pilkada.
"Kalau nanti masa jabatannya sampai 2024 artinya sampai berakhir dibulan Desember. Bahkan Bupati yang sekarang ini akan tetap menjabat setelah Pilkada sampai masa jabatannya. Kalaupun ingin cuti hanya pada cuti kampanye saja bahkan bisa diambil waktu libur artinya tidak perlu cuti,"demikian Hendri.