"Ada 12 Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini tepat pada tanggal 1 Maret nanti sudah menduduki jabatan selama dua tahun. Sehingga sesuai aturan dilakukan evaluasi. Jika nanti ada yang di mutasi, itu hanya penyegaran,” sambungnya.
Sekda juga menyampaikan, bahwa hasil dari job fit dapat menjadi dasar untuk merotasi pejabat eselon II ke jabatan baru yang dinilai lebih sesuai.
"Awalnya kita hendak enam bulan sekali dilakukan evaluasi. Namun kita ada kendala dalam Sasaran kinerja pegawai (SKP) menunjukan hasil baik. Sesuai dengan arahan dari bapak bupati hasil dari job fit ini nanti akan menjadi dasar untuk dilakukan penyegaran," tutupnya.
Kategori :