Bacoan Jemo Kito - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kabupaten Seluma menargetkan bisa mencetak sebanyak 5 Ribu Kartu Indentitas Anak atau biasa disebut KIA.
Kartu identitas anak ini berlaku secara nasional selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada orang dewasa.
Kepala Dinas Dukcapil Seluma Irzani melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Endang Efriadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua operator untuk bisa bekerja secara maksimal agar target percetakan Kartu Indentitas Anak ini dapat mencapai target.
"Kami telah menjalin kerja sama secara intens dengan seluruh operator guna mencapai target pembuatan Kartu Indentitas Anak atau KIA. Target kami 5 ribu keping Kartu KIA dapat dicetak sehingga 98 persen Anak di Seluma bisa mendapatkan KIA," kata Endang, Jumat (1/3).
BACA JUGA:E-KTP Beralih ke IKD, Ini Kata Disdukcapil Seluma
BACA JUGA:Seminggu Tak Keluar Rumah, Warga Talang Saling Ditemukan Sudah Membusuk di Kamar
BACA JUGA:Diterjang Hujan Lebat, Rumah Warga Dusun Baru Seluma Amblas
Pada tahun 2024 ini, lanjut Endang, sudah ada 2.900 Kartu Indentitas Anak yang sudah tercetak dan separuh sudah dimulai di distribusikan. Pembuatan KIA kata dia, meningkat pesat karena dibandingkan tahun lalu.
"Permintaan cetak Kartu untuk anak ini sangatlah meningkat dibandingkan tahun lalu sehingga kami optimis kedepan bisa melebihi target dari tahun 2023 yang lalu," kata Endang.
Penggunaan KIA kata Endang, bisa dipergunakan sebagai persyaratan anak yang baru ingin masuk sekolah dan juga sebagai kartu pengganti sementara bagi anak yang belum mempunyai KTP karena umurnya masih dibawah 17 tahun.
Adapun persyaratan administrasi ingin membuat KIA yakni Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Orang tuanya, Fotocopy Akta Kelahiran Anak dan Pas foto berwarna bagi yang berusia 6-16 tahun.