Ada 1 Tambahan Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif, Revisi RUU TNI

Senin 17 Mar 2025 - 08:23 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Bacakoranradarseluma

 

"Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI ya, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," kata TB Hasanuddin.

 

16 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI berdasarkan revisi undang-undang:

 

1. Koor Bid Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Setmilpres

4. Inteligen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. DPN

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan

 

Kategori :