Resmi Ditunda, Berikut Alasan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Oleh Menpan RB

Jumat 07 Mar 2025 - 09:24 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama DPR RI telah sepakat menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Peserta yang lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diangkat paling lambat Oktober 2025, sementara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mulai bertugas pada Maret 2026.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB Rini Widyantini dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (5/3/2025).

Dalam rapat tersebut, MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, adanya kebutuhan untuk menata dan menempatkan ASN guna mendukung program prioritas pembangunan.

Kedua, tantangan dalam proses pengadaan CASN, termasuk penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan. Ketiga, usulan penundaan seleksi dari beberapa daerah agar dapat disesuaikan dengan penyelesaian penataan pegawai non-ASN secara komprehensif.

Keempat, pemerintah tengah menyusun grand design pengelolaan ASN 2025-2045 yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 serta roadmap lima tahunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

BACA JUGA:Waduh, Benarkah Ada Usulan Penundaaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ke 2026

Rini menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini bukan bentuk penundaan, melainkan langkah untuk memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan optimal dan tenaga ASN dapat diangkat secara bersamaan.

"Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau awal 2026, memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN," ujar Rini, dilansir dari detikFinance.

Ia juga membantah bahwa langkah ini dilakukan karena efisiensi anggaran besar-besaran. "Bukan. Bukan karena efisiensi, kan masih banyak. Nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya," katanya.

Sementara jika mengacu pada jadwal seleksi CPNS 2024, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dijadwalkan berlangsung dari 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Setelah penetapan NIP, peserta akan melalui beberapa tahapan lagi, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS.

Setelah menerima SK, CPNS masih harus menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari satuan kerja tempat mereka ditempatkan. Dalam SPMT tersebut akan tercantum tanggal resmi mulai bertugas.

Berdasarkan pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, para PNS seharusnya mulai bekerja sekitar April hingga Mei 2025, tergantung pada masing-masing instansi. Namun, dengan adanya kesepakatan baru antara KemenPANRB dan Komisi II DPR RI, waktu pengangkatan mundur beberapa bulan, dengan batas maksimal pada Oktober 2025. Artinya pengangkatan tetap bisa dilakukan lebih cepat, namun selambatnya akan dilakukan pada Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.

Kategori :