Jakarta, Koranradarseluma.net - Seharusnya, sidang permohonan praperadilan jilid dua Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan digelar hari ini Senin (3/3/2025). Sidang praperadilan ini terkait penetapan tersangka oleh KPK dan penahanan terhadap hasto.
Namun KPK mengaku belum siap dan meminta sidang hari ini ditunda
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
BACA JUGA:Manfaatkan Pekarangan, Asisten II Ajak ASN dan Masyarakat Tanam Cabai di Halaman Perkarangan
BACA JUGA:Selama Puasa, Pemilik Warung Makan di Imbau Pasang Tirai Penutup
Dikatakan Jubir Tessa, alasan pihaknya menunda sidang tersebut. Alasannya yakni jaksa KPK masih melakukan koordinasi dan persiapan materi.
"Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," katanya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
KPK lalu kembali memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari terhitung pada Kamis, 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.