Pelaku Usaha Saat Mengajukan Pembuatan dan Perpanjangan NIB di DPMPTSP BS
Koranradarseluma.net - Nomor Induk Berusaha ( NIB) bukan hanya sebagai syarat memiliki usaha, melainkan dapat investasi jangka panjang untuk setiap jenis usaha. Bahkan beragam manfaat bisa di dapatkan dengan usaha sudah memiliki NIB seperti kemudahan akses permodalan, menjalani kemitraan, hingga menarik kepercayaan konsumen dan hal positif lainnya yang membantu usaha untuk terus maju serta berkembang.
BACA JUGA:Strategi Cross Promotion, Optimalkan Bisnis Selama Ramadhan
"Bagi pelaku usaha di Bengkulu Selatan yang masih belum punya NIB sampai sekarang, jangan ditunda lagi, ayo buat segera di website OSS dan aplikasi OSS versi 2.0, semua gratis, dan dapat dibantu petugas jika kesulitan,"ungkap Kepala DPMPTSP BS, Dr.E.Edwin Permana, ST.MT.MM.
BACA JUGA:Jenis Pergerakan dan Olahraga untuk Menurunkan Lemak Secara Drastis
Dikatakan Edwin, persyaratan pengajuan NIB cukup sederhana, pemohon bisa melengkapi data diri diantaranya KTP, NPWP, surat keterangan usaha dan lainya. Jika persyaratan sudah lengkap bisa segera daftar sendiri atau bisa meminta bantuan petugas di loket DPMPTSP BS.
Ia menuturkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan terus mengajak warga masyarakat khususnya pelaku usaha untuk mengurus NIB. "Selama ini masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari legalitas usaha berupa NIB bukan hanya sekedar syarat administratif, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang untuk keberlanjutan suatu bisnis,"pungkas Edwin.