Sebagaimana diketahui bahwa NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Usaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). "Semua pengusaha wajib memiliki NIB, sesuai dengan Peraturan Pemerintah,"jelas Edwin.(yes)
Kategori :