Bacoan Jemo Kito - Dua desa yang sampai saat ini masih menunggak pajak dalam kegiatan tahun 2023 dimana ditahun 2024 akan dilakukan evaluasi terhadap dua desa tersebut, yakni diterbitkannya Laporan Hasil Evaluasi (LHE).
Kepala Inspektorat Hamdan Syarbaini,S.Sos melalui Irban III Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PPPD), Pedi Maryanto,S.Pt,M.Si menuturkan dari hasil kegiatan tutup buku seluruh kegiatan di Pemdes ada penunggakan pajak sekitar Rp 37 jutaan dari dua desa.
"Angka terbesar penunggakan pajak disalah satu desa di Kecamatan Air Nipis sebesar Rp.22,4 juta dan salah satu di Kecamatan Kedurang Ilir mencapai Rp.16,3 juta.
Tapi dari salah satu desa sudah melakukan pengansuran sebanyak dua kali, dimulai dari Rp.3 jutaan dan Rp.9 jutaan sehingga bersisa sekitar Rp.3 jutaan,"ungkap Pedi.
BACA JUGA:Launching Internet Gratis di Ruang Publik
BACA JUGA:Bawaslu Seluma Masih Lakukan Kajian Terkait Adanya Isu PSU
Ia mengakui akan terus berusaha agar desa tersebut dapat melunasi pajak khsusus di desa Kecamatan Air Nipis untuk pihaknya akan melakukan monitoring terkait seluruh anggaran yang telah dilakukannya selama satu tahun anggaran.
"Dari penunggakan pajak terbesar ada didalam kegiatan pembangunan dari berbagai sub pembangunan yang dilakukan. Bahkan ada potensi juga di bidang pemberdayaan. Semoga pembayaran pajak ini bisa ditindaklanjuti oleh kedua desa tersebut,"beber Pedi.
Dalam evaluasi nanti akan membandingkan semua kegiatan dalam satu tahun dengan aturan yang ada, karena evaluasi nantinya LHE yang akan dikeluarkan.