Koranradarseluma.net - Hari ini, 19 Februari 2025 tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma kembali akan mengagendakan pengecekan lokasi lahan pembebasan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di kawasan Pematang Aur, Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
Dimana, pengecekan lokasi yang akan dilakukan oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri tersebut. Diketahui untuk melakukan ploting ulang lahan Pemda Seluma. Setelah adanya tujuh orang warga mengklaim memiliki lahan di sekitar lokasi lahan pembebasan perkantoran Pemkab Seluma.
"Besok (Hari Ini, Red) tim kembali akan turun ke lapangan. Untuk melakukan floating ulang lahan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam ploting ulang lahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Nantinya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga akan menghadirkan ke tujuh warga yang mengklaim memiliki lahan di sekitar lokasi lahan pembebasan perkantoran Pemkab lutim. Serta juga menghadiri pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma dan pihak industri terkait.
"Iya, ke tujuh warga juga akan kita hadirkan saat ploting ulang," ujarnya. Floating ulang tersebut dilakukan guna untuk menggali fakta-fakta baru. Selain itu, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri juga akan memintai keterangan terhadap masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di seputar pembebasan Lahan.
Ke tujuh warga yang mengklaim memiliki lahan di sekitar lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tersebut bervariasi. Rata-rata ketujuh masyarakat mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 1 hektar. Masyarakat memiliki sejarah tanah yang dimilikinya di sekitar lokasi pembebasan lahan.
"Tim masih akan menganalisa, untuk mengumpulkan dimana niat jahatnya. Kalau masyarakat yang bohong ya ada konsekuensi hukumnya. Begitu juga Pemda, kalau Pemda yang manipulatif ada konsekuensi nya," tegasnya.
Diketahui, pada kegiatan pembebasan lahan tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu dilaksanakan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 miliar.
Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemkab Kabupaten Seluma tersebut bervariasi. Dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.
Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 18 hektar.