Baru 50%, Pejabat Seluma Sampaikan LHKPN

Selasa 18 Feb 2025 - 17:33 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Para pejabat negara di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang menjadi wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diimbau untuk segera menyampaikannya dalam tenggat waktu yang ditentukan. Pasalnya, sampai dengan saat ini persentasi pejabat Seluma yang sudah menyampaikan LHKPN baru 50 persen atau baru sekitar 200 orang.

Demikian disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Seluma Riduan Sabrin.

Dijelaskannya ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi setiap pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia.

"Kepada PNS di lingkup Pemkab Seluma yang belummenyampaikan LHKPN untuk segera. Jangan sampai nanti batas waktunya habis. Terakhir itu pada bulan Maret. Namun saat ini sudah banyak yang melaporkan LHKPN," singkatnya. 

Apalagi Kabupaten Seluma punya riwayat patuh dan taat dalam menyampaikan LHKPN setiap tahunnya ke KPK. "Alhamdulillah kita setiap tahun selalu 100% dalam hal menyampaikan LHKPN. Jangan sampai tahun ini nanti justru persentasenya menurun," imbuhnya.

Kewajiban penyelenggaran negara ini, diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Apabila lalai dalam memenuhi kewajiban LHKPN, maka penyelenggara negara atau jabatan lain yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagaimana Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan.

Kategori :

Terkait

Selasa 18 Feb 2025 - 17:33 WIB

Baru 50%, Pejabat Seluma Sampaikan LHKPN