Radar Seluma.Bacakoran,co

OPD Mulai 'Nyanyi' Akui Adanya SPJ Fiktif Pada Realisasi Dana Stunting 2023

Kajari Seluma, didampingi Kasi pidsus--radarseluma.bacakoran.co

 

 

SELUMA - Terkait dengan realisasi anggaran Fiskal Stunting sebesar Rp 5,7 Miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2023 yang lalu. Yang sedang gencar dilakukan pengusutan dugaan penyelewengan oleh Aparatur Penegak Hukum (APH). Sejumlah dugaan penyimpangan anggaran Stunting terus saja menguat.

Bahkan, beberapa kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku penerima anggaran Fiskal Stunting diduga fiktif pada Surat Pertangung Jawaban (SPJ)nya.

Seperti beberapa SPJ yang diduga fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma, Dinas Sosial, Dinas Perkimhub, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais.

Hal ini terungkap dari keterangan sejumlah narasumber terpercaya yang menyebutkan, jika kegiatan di OPD sebenarnya telah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun 2023. Namun, kegiatan tersebut laporannya digunakan untuk realisasi dana stunting. 

BACA JUGA:Ada Indikasi Fiktif? Polres Seluma Dalami Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar

"Sebenarnya, kegiatan kami pada bulan November telah selesai dan mata anggarannya itu dari awal sudah ada. Dan sudah dianggarkan pada APBD murni tahun 2023 yang lalu. Bukan melalui Stunting seperti yang saat ini dilidik oleh APH," sampai narasumber yang enggan ditulis namanya.

Dana isentif Fiskal Stunting hanya dialokasikan di enam organisasi perangkat daerah. Enam OPD ini yaitu Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perkimhub, DP3AP2KB, Dinas PMD dan DLH. Anehnya ternyata OPD penerima ini sejak awal tidak mengetahui adanya penambahan anggaran dari dana stunting.

Parahnya lagi, disinyalir jika OPD penerima ini cuma diminta untuk menyiapkan SPJ. Bahkan tidak pernah melihat bentuk nominal bentuk uang dan anggaran yang sudah diberikan serta tidak pernah dilibatkan duduk bersama sejak awal penggaran dan realisasinya.

"Kami cuma diminta menyiapkan SPJ dengan anggran yang telah diperuntukkan. Tidak pernah melihat bentuk uangnya seperti apa," ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penyelewengan DAK Stunting Rp 5,7 Miliar, Giliran Pejabat Bappeda Diperiksa APH

Sementara itu, Anehnya lagi pasca dilakukan pengusutan oleh APH ditemukan silpa sebesar Rp 2,2 M dari total dana isentif fiskal Rp 5,7 Miliar yang masuk ke Kas daerah (Kasda), selebihnya sebesar Rp 3,4 Miliar lainnya disebut telah terealisasi di APBD 2023. Dengan menggunakan SPJ Fiktif tersebut.

Sedangkan, OPD penerima anggaran stunting tersebut masing-masing yakni Dinas PUPR sebesar Rp 1,5 M. Dinsos hanya disebutkan selaku penerima saja. Dinas PMD sebesar Rp 500 juta. Dinas Perkimhub sebesar Rp 826 Juta. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp 91 juta dan RSUD Tais sebesar Rp 1,8 M, Dinas Kesehatan sebesar Rp 2,5 M. Serta DP3AP2KB sebesar Rp 70 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan