Imigrasi RI, Deportasi Wanita Filipina, Terduga Pelaku TPPO dan TPPU
Terduga pelaku--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi warga negara (WN) Filipina pelanggar keimigrasian dan menjadi subjek perhatian khusus Pemerintah Filipina berinisial AG pada Kamis (5/9/2024). Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang (TPPU).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Saffar Muhammad Godam mengatakan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendeportasi AG hari ini pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina. AG berhasil diamankan Interpol Indonesia di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (3/9/2024) pukul 23.58 WIB.
“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada empat warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya, yakni SG, WG, dan KO,” ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Godam menjelaskan, AG juga telah menjalani pemeriksaan kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.
Sebelumnya, dua wanita WN Filipina SG (40) dan KO (24) yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Pemerintah Filipina telah ditangkap petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau Pada (22/8/2024). Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat kamar di sebuah hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir.
Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel. Kemudian, SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/8/2024).
Pada Kamis (22/8/2024) kedua WNA tersebut dideportasi, dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.
“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam.