Radar Seluma.Bacakoran,co

Kasus Dugaan Penyelewengan DAK Stunting Rp 5,7 Miliar, Giliran Pejabat Bappeda Diperiksa APH

kendaraan pejabat Bappeda Seluma terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

 

SELEBAR - Dari pantauan Radar Seluma, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pemanggilan terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di Pemerintah kabupaten (Pemkab).

Untuk dimintai keterangan (Klarifikasi) akan realisasi anggaran dan dugaan penyelewengan pada anggaran dana insentif Fiskal Stunting Pemkab Seluma sebesar Rp 5,7 Miliar tahun 2023.

Hal tersebut terlihat hingga Selasa (23/1), Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemanggilan terhadap Kepala Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Seluma CN.

Untuk dimintai klarifikasi di dalam tahapan lirik dan masih pengumpulan data keterangan (Pulbaket) dan Puldata yang masih dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.

BACA JUGA:Anggaran Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar Dilidik APH, Kepala OPD Telah Diminta Klarifikasi

Informasi yang diperoleh menyebut bahwa, ada indikasi penyelewengan anggaran dan Fiskal Stunting tahun anggaran 2023.

Sehingga, APH melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran dana dak. Lantaran DAK tersebut dibagi ke beberapa OPD yang diduga ada realisasi yang fiktif. 

Gencarnya Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengusutan anggaran Fiskal Stanting. Sembari menyelesaikan klarifikasi terhadap penerima atas dugaan penyimpangan anggaran dan penyelewengan dana insentif Fiskal Stunting Pemkab Seluma sebesar Rp 5,7 Miliar tahun 2023.

Pihak Internal Kejaksaan Negeri Seluma, nantinya masih akan melakukan gelar perkara atas klarifikasi yang telah dilakukan.

BACA JUGA:Ada Indikasi Fiktif? Polres Seluma Dalami Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar

"Kesimpulan klarifikasi yang masih berjalan akan dibawa untuk gelar perkara. Untuk menentukan layak atau tidaknya dugaan penyimpangan anggaran Fiskal naik penyidikan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.

Dirinya juga mengatakan, sebelum gelar perkara dilakukan. penyidik masih melakukan klarifikasi. Untuk melakukan Pulbaket dan Puldata. Sehingga bisa disimpulkan akan hasil dari klarifikasi yang dilakukan. Untuk itu, penyidik tidak akan gegabah di dalam menyimpulkan dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan.

Tag
Share