Radar Seluma.Bacakoran,co

Putusan Sengketa Reskan dan KU BS Pilkada 5 Oktober

Komisioner Bawaslu BS Saat Memantau dan Mengawasi Tahapan Pengecekan Berkas Balon Kada pada tahapan Pilkada BS 2024--

 

 

Koranradarseluma.net - Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan (BS), Sahran SE menuturkan pihaknya terus mempersiapkan putusan sengketa Pilkada antara pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) dengan KPU. Sebab putusan sidang sengketa Pilkada akan digelar pada 5 Oktober 2024 mendatang.

BACA JUGA:Pembaruan Operasional dan Keuangan Q3 2024

 

 

"Pemohon Reskan Efendi dan Faizal Mardianto dengan termohon KPU BS. Untuk isi sengketa yaitu gugatan pihak pemohon yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU untuk maju Pilkada BS dikarenakan dinyatakan belum 5 tahun bebas menjalani hukuman pidana.

BACA JUGA:Maling Bobol Rumah Warga Taba, Motor Vega R Raib

 

 

Menjelang tanggal 5 Oktober, kemarin kita telah memberitahukan kepada termohon dan pemohon untuk menyampaikan kesimpulan. Hari sabtu kemarin sudah disampaikan kesimpulan," ujar Sahran.

 

Sebelumnya Bawaslu telah menggelar sidang bersama termohon dan pemohon untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan ahli. Pada sidang sebelumnya juga Bawaslu sudah memeriksa alat bukti dan telah dinyatakan lengkap. Yang mana pemohon kemarin menghadirkan 5 saksi dengan 1 ahli. Sedangkan termohon menghadirkan 2 saksi, yaitu staf KPU dan Tim Pokja KPU yang semuanya sudah dengarkan keterangannya,"ujar Sahran.

 

Tag
Share