Radar Seluma.Bacakoran,co

Hasil Audit Keluar, KN BUMDes Padang Batu Capai Rp 189 Juta

--

 

 

SELEBAR - Usai keluarnya hasil audit Investigasi yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma, terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Adanya Kerugian Negara (KN) di dalam pengelolaan anggaran BUMDes yang mencapai Rp 189.078.000 juta. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma, Ia mengatakan, dari hasil audit Investigasi yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma di dalam pengelolaan anggaran BUMDes. Saat ini telah keluar dari pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Dari hasil audit Investigasi yang telah dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, adanya Kerugian Negara sebesar Rp Rp 189.078.000 juta yang diperoleh dari dugaan Mark Up dari pembelian Organ tunggal dan pembelian Sarana produksi (Saprodi). "Hasil audit Investigasi terhadap BUMDes sudah keluar dari Inspektorat Kabupaten Seluma. Kesimpulannya, ada Kerugian Negara sebesar Rp Rp 189.078.000 juta yang diperoleh dari dugaan Mark Up pembelian Organ tunggal maupun dari belanja Saprodi," sampai Gufroni kepada Radar Seluma.

 

Dijelaskan Gufroni, dari dugaan Mark Up pada BUMDes pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Terbagi dari lima item, yakni pada pendapatan Saprodi dalam rekening BUMDes sebesar Rp 24.250.000, Hasil lelang Saprodi sebesar Rp 15.000.000, Sisa alat Saprodi sebesar Rp 10.000.000, Mar Up harga peralatan Orgen tahun 2020 sebesar Rp 58.308.000. Serta Mar Up harga peralatan Orgen tahun 2021 sebesar Rp 81.516.000.

 

"Yang jelas kita mengikuti saran (Rekomendasi) dari Inspektorat. Dimana dalam rekomendasi Inspektorat  diberikan kesempatan untuk melakukan upaya pengembalian KN," ujarnya.

 

Gufroni menegaskan, jika pada saat ini pihaknya masih mengikuti prosedur yang berlaku. Yakni memberikan waktu selama 60 hari kedepan untuk pengurus BUMDes di dalam melakukan upaya pengembalian KN yang telah diaudit. Nantinya KN terus harus disetor ke rekening BUMDes dan jika selesai maka harus dilaporkan ke Inspektorat dan Kejari Seluma.

 

"Kepada pengurus BUMDes kita berikan kesempata  waktu 60 hari untuk mengembalikan seluruh KN. Jika tidak ada itikad baik, maka tentunya akan kita lanjutkan proses hukumnya," tegasnya.

 

Diketahui, jika beberapa waktu yang lalu. Tim auditor Inspektorat Kabupaten Seluma telah memakan waktu satu bulan untuk melakukan audit Investigasi terhadap BUMDes Desa Padang Batu. Hal ini dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi Mak CGCAE QRMP. Di dalam proses audit hingga mendapatkan hasilnya, Inspektorat Seluma telah menempuh beberapa langkah, mulai dari mengumpulkan seluruh SPJ pengelolaan anggaran di BUMDes Padang Batu, lalu memanggil pengurus BUMDes, termasuk pemerintah desa. Setelah itu barulah dilakukan verifikasi langsung ke lapangan oleh tim auditor.(ctr)

Tag
Share