Radar Seluma.Bacakoran,co

Masih Kasus Tukar Guling Lahan, Giliran Mantan Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Diperiksa

Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Kejaksaan Negeri Seluma pada hari ini, Selasa (25/6) mengagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Bengkulu.

Dimana, pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Bengkulu. Yakni M Sudoto, untuk dimintai keterangan (Pemeriksaan) terkait penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang saat ini telah naik ke tingkat Penyidikan (Dik).

"Besok (Red, Hari Ini) kita mengagendakan pemeriksaan terhadap M Sudoto, masih dalam penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Pemeriksaan terhadap M Sudoto tersebut dilakukan, dari pendalaman yang telah dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri terhadap para saksi yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan. Didapatkan dari salah satu keterangan saksi. Bahwa, lahan tukar guling aset Pemkab Seluma tahun 2008 yang lalu.

Yakni, lahan yang berada di wilayah Perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Merupakan lahan (Tanah) milik M Subroto. Dengan luas lahan sekitar kurang lebih 60 Hektar.

BACA JUGA:Tahun Depan, Pabrik Minyak Goreng Beroperasi

BACA JUGA:Jembatan Sekalak Tak Kunjung Dibangun, Ketua DPRD Minta Masyarakat Bersabar

Dari pendalaman penangana kasus tersebut. Sehingga membuat tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri mengagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap M Sudoto. Untuk dimintai keterangan terkait dengan status lahan tersebut.

 

"Dari keterangan salah satu saksi yang telah kita periksa. Salah satu saksi mengatakan, jika lahan di wilayah Pematang Aur sebelumnya merupakan milik M Subroto yang dibeli nya dari M Sudoto," terangnya.

 

Gufroni juga mengatakan, jika dalam proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang saat ini masih akan dijadwalkan (agendakan).

 

Tag
Share