Tolak Dikaitkan, Pimpian DPRD Seluma Sebut Terdakwa Tak Pernah Koordinasi Soal Anggaran Operasional DPRD
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Sidang lanjutan terhadap ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.
Yang diagendakan pada Kamis (2/5) dengan sidang agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma. Yakni, Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca, SSos. Wakil Ketua (Waka) I, Sugeng Zonrio, SH.
Dua anggota Komisi, Burman Siswandi, SSos dan Tenno Heyka, SSos MM. Serta Nuwaini selaku PPTK perjalanan dinas tahun 2021 pada Sekwan Kabupaten Seluma.
Bahkan Sekretaris dewan (Sekwan) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE M SE MA juga diperiksa.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Terdapat fakta menarik.
Dimana, dari keterangan saksi yang dihadirkan JPU. Bahwa terdakwa tidak pernah berkoordinasi terkait penggunaan anggaran belanja rutin di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Berikut 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Seluma, Hasil Penetapan KPU Seluma
BACA JUGA:Dua Keluarga Ajukan Adopsi, Bayi Laki-laki Itu Diberi Nama Muhammad Saka
"Kami mengetahui ada permasalahan terhadap anggaran operasional ini. Setelah muncul pemberitaan dari media. Karena baik pak Plt Sekwan, Bendahara, maupun PPTK tidak pernah berkoordinasi dengan kami pimpinan terkait ini," kata Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca, SSos pada saat persidangan.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Waka I DPRD Kabupaten Seluma, Sugeng Zonrio, SH yang juga mengatakan. Jika pimpinan DPRD Kabupaten Seluma dan juga anggota hanya diberitahu oleh pihak Sekretariat.
Jika ada temuan bersifat temuan pribadi. Seperti perjalanan dinas, reses dan kegiatan lainnya.