Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner Bawaslu Seluma

Pekan Depan, Berkas Tersangka Begal Payudara, Dilimpahkan ke Pengadilan

Pelimpahan berkas pelaku begal payudara--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Masih ingat kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (Pembegalan Payudara) yang dilakukan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sukamerindu yang baru diangkat bulan Mei 2024 yang lalu. Yakni diketahui bernama Eko Saputra (28) warga Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Saat ini berkas perkara telah dilengkapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, usai dilakukan pelimpahan atau serah terima terhadap tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

"Untuk berkas perkara telah lengkap, tinggal kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tais. Untuk proses persidangan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dimana dikatakan Eko, untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tais. Direncanakan akan diagendakan pada Senin, 3 Februari 2025, atau lusa.

Pelimpahan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Tais dilakukan. Guna untuk proses lanjutan di dalam penanganan kasus tersangka. Yakni menjalani proses persidangan yang nantinya akan di gelar di Pengadilan Negeri Tais.

Dimana tersangka telah melakukan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (pembegalan payu dara), terhadap korban berinisialkan AN (27) yang masih berstatus gadis, warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Talo Kecil.

"Usai berkas kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tais nanti. Kita tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Tais bang," terang Eko.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pada Pasal Alternatif. Yakni, Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sekedar mengingatkan, jika aksi dugaan pembegalan payu dara tersebut diduga dilakukan oleh tersangka yang merupakan oknum tenaga PPPK Kesehatan di Puskesmas Sukamerindu. Bahkan baru menempati rumah Polindes di Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil.

Aksi dugaan pembegalan payudara tersebut telah terjadi pada Rabu (25/9) sore, sekitar Pukul 15.00 wib. Kronologis kejadian bermula pada saat korban (AN) bermaksud ingin pulang dari kantor tempatnya bekerja. AN mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah Kota Tais menuju ke arah Kecamatan Talo Kecil.

Hanya saja, saat dalam perjalanan. Tepatnya saat berada di sawangan perkebunan atau jalan lintas yang jauh dari pemukiman warga. Yakni antara Desa Simpang Tiga Pagar Gasing, Kecamatan Talo berbatasan dengan Desa Napalan Kecamatan, Talo Kecil. Tiba-tiba sepeda motor korban dipepet oleh pelaku yang melaju dari arah belakang korban.

Setelah memepet sepeda motor korban. Terduga pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy bernomor polisi BD 5236 PT, langsung memegang bagian sensitif tubuh korban dan mendahului korban.

Hal tersebut sontak membuat korban terkejut. Hingga korban yang merasa dilecehkan atas ulah pelaku. Korbanpun langsung mengejar pelaku hingga korban menabrakkan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku. Hingga membuat pelaku dan juga korban tersungkur masuk ke dalam siring.

Saat itu, warga dan pengendara lainnya yang berada di sekitar lokasi dan melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan terhadap korban. Dengan mencabut dan mengamankan kunci sepeda motor milik pelaku agar tak kabur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan