Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner Bawaslu Seluma

Wajib Lapor Konsultasi Hukum, di MPP BS

Konsultasi hukum--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Balai Pemasyarakatan (Bapas) sudah bisa melayani konsultasi hukum namun wajib lapor di loket atau tenant Bapas di MPP BS dikantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bengkulu Selatan. 

"Bagi warga ingin konsultasi hukum bisa di MPP DPMTSP dan cukup mendatangi tenant pelayanan Bapas di MPP Bengkulu Selatan,"ungkap Kepala DPM-PTSP BS, Dr.E.Edwin Permana, ST,MT, MM.

Dikatakan Edwin, setelah ada kerjasama pihak Bapas Bengkulu Selatan terus memberikan pelayanan prima kepada klien pemasyarakatan serta penjamin setiap hari Senin sampai Jumat pada pukul 07.30 - 16.00 WIB.

Ada beberapa pelayanan diberikan Bapas BS, penelitian kemasyarakatan, bimbingan kemandirian, pendampingan anak, dan konseling. 

"Petugas pelayanan MPP Bengkulu Selatan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat, khusus Bapas yang selalu siap melayani informasi hukum,"kata Edwin.

Ia mengakui bahwa hadirnya Bapas di MPP yang tidak lain memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan terlebih pelayanan yang diberihkan ini geratis.

"Untuk konsultasi hukum, pemohon wajib lapor dan silahkan datang ke MPP di jalan Raya Padang Panjang,"pungkas Edwin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan