Petugas Kebersihan Sapu Jalan Dipekerjakan, DLHK Terapkan Kontrak Paru Waktu
Petugas Kebersihan Sapu Jalan Dipekerjakan, DLHK Terapkan Kontrak Paru Waktu--
koranradarseluma.net - Menjelang akhir tahun dan awal tahun petugas kebersihan penyapu jalan sempat dirumahkan lantaran habis kontrak dan menunggu kejelasan status petugas kebersihan yang sempat berstatus honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Bengkulu Selatan dan kini sudah mulai kembali dipekerjakan. Mengingat kebutuhan tenaga kebersihan jalan sangat dibutuhkan.
"Pemanggilan petugas kebersihan penyapu jalan / pasukan orange karena DLHK khawatir adanya penumpukan sampah yang akan membeludak akibat tidak ada petugas kebersihan yang mengangkut dan membersihkan sampah di kawasan perkotaan, perkantoran dan termasuk pemukiman warga,"ucap Kepala DLHK BS Haroni MM pada Senin (13/1/2024).
Setelah melalui koordinasi bersama dengan pihak Kemendagri dan KemenPAN-RB, maka pihak DLHK BS dipersilahkan untuk mencari formula lain guna menangani kebersihan melalui tenaga non ASN maupun PPPK. Oleh sebab itu, setelah mendapat kejelasan dari Kemendagri dan KemenPAN-RB, akhirnya DLHK melakukan perjanjian perorangan atau kontrak waktu tertentu kepada 100 tenaga petugas kebersihan yang saat ini sudah bertugas kembali.
"Perjanjian kerja ini hanya bersifat sementara, dan jika nanti anggaran sudah stabil, pemberlakuan sistem Outsourcing bisa dilakukan,"kata Haroni.
Dikatakan Haroni, penundaan sistem Outsourcing tentu ada penyebabnya tersendiri, salah satunya terkait dengan besaran upah. Karena jika harus sesuai dengan upah minimum tentu saja DLHK tak mampu untuk melakukan pembayaran gaji para petugas. Karena untuk kontrak waktu tertentu ini saja per orang tenaga kebersihan diberikan upah sebesar Rp 1 juta. Sementara jika harus menggunakan pihak ketiga otomatis harus sesuai dengan upah minimum yang berlaku yakni diatas Rp 2 juta per orang, belum lagi jasa pihak penyedia yang harus dibayarkan.
"Untuk berkontrak kepada petugas kebersihan dikatakan Haroni buat sistem waktu tertentu, sampai DLHK siap dengan pilihan Outsourcing, karen mengacu aturan mau tidak mau ini akan diterapkan, jadi ini dilalukan solusi sementara,"kata Haroni.
Ia menambahkan persoalan sampai tidak bisa ditunda-tunda bila ini dibiarkan akan menggunung dan berdampak pada kesehatan. Maka dari itu petugas kebersihan tidak bisa tidak hadir dalam penanganan sampah.
"DLHK BS terpaksa menggunakan sistem tenaga kontrak per orangan atau kontrak kerja waktu tertentu menyikapi aturan tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer,"demikian Haroni.(yes)
BACA JUGA:Nilai dan Prioritas, Penentuan Lulus PPPK, Calo Tidak Bisa Tentukan Kelulusan PPPK
BACA JUGA:Pemdes Tanggo Raso Usul Pembangunan Jalan Padat Karya