Hari Ini Terakhir Urus Pindah Tempat Memilih
Editor: EMA
|
Selasa , 06 Feb 2024 - 16:25
Anang, Komisioner KPU Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Kemudian agar warga yang ingin melakukan pindah tempat memilih segera melapor ke Petugas Pemungutan Suara (PPS).
Dia menegaskan bahwa layanan pindah tempat memilih ini hanya diperuntukkan bagi pemilih yang memenuhi empat syarat di atas. Oleh karena itu, pemilih yang ingin memilih di daerah lain diharapkan segera melapor ke KPU atau ke PPS dan PPK terdekat.(adt)