Undangan Memilih, KPPS Harus Cermat
Ketua KPU Seluma, Henry Arianda--radarseluma.bacakoran.co
Jika pemilih tidak ada di tempat maka buatkan berita acara. Jika ada maka penerima undangan harus menandatangani form yang telah disiapkan.
"Untuk pemilih yang tidak ada di tempat atau kedatangannya diragukan saat pencoblosan buatkan berita acaranya dilaporkan ke PPS. Tapi undangan memilih tersebut di bawa saat hari pencoblosan, jika pemilihnya datang harus menunjukan KTP. Jika tepat barulah bisa mencoblos,"sampainya lagi.
Untuk undangan memilih ini kata Henri, sesuai dengan update DPTHP yang saat ini terus dilakukan. Sehingga harus harus benar diperhatikan, karena kesalahan sedikit saat membagikan undangan memilih ini berpotensi terjadi kecurangan.
"KPPS adalah yang paling tahu kondisi pemilih, karena tinggal di lingkungan itulah. Jadi pasti tahu keadaan dan keberadaan pemilih, ada di tempat, merantau atau sudah meninggal," ucapnya.
Untuk pemilih yang tidak ada di tempat atau merantau, pastikan apakah bisa pulang atau tidak. Jika masih ragu dan keluarga tidak bisa menjamin, maka tahan dulu undangan tersebut. Ini sebagai upaya mencegah penyalahgunaan undangan memilih, dicoblos orang lain.
"Semua peluang dan potensi kecurangan harus kita sekat dan batasi. Jadi KPPS harus benar tegas, saat membagikan undangan ini nanti," sampainya.
Untuk pemilih yang tidak mendapatkan undangan tambah Henri, tetap bisa dilayani untuk memilih. Namun harus dapat menunjukan KTP yang masih berlaku, sesuai dengan domisili yang tertera. Serta dapat berkoordinasi lebih lanjut.(ndo)