Cabuli Anak Tiri, Dituntut 15 Tahun Penjara
--
TALANG SALING - Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak tiri yang masih berusia dibawah umur. Akhirnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
Dimana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa BS (43) warga asal Lampung. Yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya DP (13) yang masih duduk di bangku SMP di salah satu Kabupaten Seluma. Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman 15 tahun kurungan penjara.
"Iya mas, untuk terdakwa kasus perselingkuhan terhadap anak tirinya. Telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara," sampai JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Inten, terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya. Berdasarkan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 ahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain dituntut hukuman 15 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta subsidair 10 bulan. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa terhadap anak tirinya sendiri.
"Untuk sidang ditunda pada Minggu depan mas. Dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim," tegasnya.