Mendagri Tito Akan Pelajari Lebih Lanjut Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Mendagri Tito Akan Pelajari Lebih Lanjut Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold--
koranradarseluma.net - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan mempelajari lebih lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.
Kementerian Dalam Negeri akan mengadakan rapat internal sebelum pemerintah menentukan sikap resmi terkait keputusan MK.
"Tentu kita akan baca dulu dengan rapat internal di Kementerian Dalam Negeri, setelah itu kita rapat dengan pemerintah untuk menentukan sikap," ujar Tito Karnavian saat kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/1/2025).
"Saya baru tahu dari media, nanti saya baca (terkait isi keputusan MK)," tambahnya.
Tito mengungkapkan dirinya belum sempat membaca isi keputusan tersebut.
BACA JUGA:Peluang Maju Pilpres 2029 setelah Presidential Threshold Dihapus, Cak Imin: Trauma Kalah
BACA JUGA:Ketua DPD Dorong Wacana Pengusulan Capres Jalur Independen
"Itu juga kita akan baca dahulu keputusannya," ungkapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh minimal 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik di DPR RI, atau minimal 25 persen suara sah nasional partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.
BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold hingga Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang UMKM
BACA JUGA:Gagalnya Penangkapan Harun, Diduga Bocor di Internal, Ini Jawaban KPK