Radar Seluma.Bacakoran,co

Respons Regulasi Nasional, Sekda Dukung Penataan Non-ASN

Sekda BS--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan. Sekda Sukarni menegaskan bahwa pentingnya penataan Non-ASN dimana langkah ini merupakan respons terhadap regulasi nasional yang bertujuan untuk memperkuat profesionalisme serta memperjelas status dan fungsi tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintahan.

“Penataan ini bukan hanya sebuah kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen kita untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja di lingkup pemerintahan memiliki kontribusi yang nyata terhadap pelayanan publik,"pungkas Sukarni.

Seluruh peserta rapat untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, melayani, dan berpihak pada masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa tata kelola Non-ASN di Kabupaten Bengkulu Selatan mencerminkan keadilan, meritokrasi, dan akuntabilitas,"ujar Sukarni.

Ia berharap seluruh kepala OPD untuk aktif dalam proses pendataan dan verifikasi tenaga Non-ASN agar penataan ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan.

"Sangat diharapkan langkah strategis dalam penataan Non-ASN dapat segera diwujudkan demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Selatan,"demikian Sukarni.

Sekedar untuk diketahui Komitmen pemerintah untuk menata pegawai non ASN/ tenaga honorer telah dilaksanakan sejak 2005 melalui berbagai kebijakan, antara lain PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, dan kemudian pada 2014 terbit UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta aturan turunannya, antara lain PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang kemudian diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan