Di BS, Anak Kandung Dirudapaksa Sang Ayah
Pelaku rudapaksa anak kandung sendiri--radarseluma.bacakoran.co
ENGKULU SELATAN - Pelaku rudapaksa inisial S (39) warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, diamankan polisi Polres Bengkulu Selatan, atas tidakan rudapaksa anak kandungnya sendiri.
Korban masih berusia 15 tahun, sebut aja Bunga bukan nama sebenarnya, diketahui pelaku S sudah lebih dari satu kali melakukan aksi bejat terhadap korban semenjak masih duduk di bangku VII SMP.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH mengatakan, kepada penyidik bahwa pelaku mengakui jika perbuatannya sudah berulang kali. Terakhir kali Pelaku melakukan aksinya kepada korban saat sudah duduk dibangku kelas IX SMP, kemarin (28/1/2024).
"Pelaku sudah melakukan aksi rudapaksa sejak 3 tahun atau sejak korban duduk dibangku kelas 1 SMP," ungkap Sarmadi pada Kamis (1/2/2024).
BACA JUGA:Cabul! Lansia Talang Panjang Seluma Dituntut 7 Tahun Penjara
Sarmadi mengungkapkan korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, oleh korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan kepada ibunya. Setelah mendapatkan informasi dari anaknya, ibu korban melaporkan pelaku ke pihak UPTD perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Setelah perbuatan terkahir dilakukan pelaku dan barulah korban ceritakan ke ibunya pada Minggu (28/1/2024),"kata Sarmadi.
Sarmadi mengaku untuk kasus dugaan tindakan rudapaksa tersebut dialami anak usia 15 tahun saat ini sudah ditangani Polres Bengkulu Selatan.
"Saat ini pelaku masih ditahan untuk memudahkan penyelidikan,"pungkas Sarmadi.