Radar Seluma.Bacakoran,co

Pemda Seluma, Siapkan Rp300 Juta, untuk Makan Bergizi Gratis

Pembahasan tingkat Badan Anggaran--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma, eksekutif dan legislatif sudah menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seluma terakhir untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Bengkulu terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma 2025 pada Sabtu (28/12).

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Samsul Aswajar ada dua point yang ditindaklanjuti hasil evaluasi gubernur. Yang pertama soal anggaran makan bergizi gratis dan juga anggaran perjalanan dinas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Pada prinsipnya APBD 2025 Seluma tidak terlalu banyak perubahan. Cuma ada beberapa point catatan hasil evaluasi gubernur. Yang paling menonjol itu soal anggaran makanan minuman bergizi. Nah kemarin Seluma memang belum menyiapkan anggaran untuk kegiatan ini. Jadi melalui rapat Banggar kemarin kita anggaran lebih kurang Rp300 juta. Nantinya ada lima PAUD yang akan mulai melaksanakan makan minum bergizi gratis," kata Samsul, kemarin (29/12).

Menurut dia, alokasi anggaran untuk program ini merupakan wajib, yang harus dipenuhi oleh Pemkab. Samsul memastikan, Pemkab Seluma berkomitmen mengalokasikannya sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15/2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. "Jadi ini masuk prioritas nasional dan Pemkab memastikan akan mendukung program tersebut," imbuhnya.

"Kemudian juga cacatan hasil evaluasi gubernur tentang perjalanan dinas. Baik untuk bupati, DPRD, dan OPD-OPD lainnya. Melalui Banggar kita juga sudah sepakati bahwa kita kurangi. Kalau tidak salah kita kurangi di angka 1,3 persen," sambungnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Keputusan Pimpinan DPRD tersebut dijadikan dasar Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Dalam pembahasan tentunya apa saja yang menjadi catatan hasil evaluasi gubernur pada APBD akan ditindaklanjuti," tukasnya. 

Setelah hasil evaluasi dari Gubernur itu ditindaklanjuti dan melahirkan kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemda, maka akan mengeluarkan nomor registrasi sehingga nomor registrasi itu akan dimasukan ke lembaran daerah kemudian APBD bisa segera dijalankan. Bila rekomendasi dari Gubernur itu tidak diselesaikan maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan alokasi dana transfer.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan