PAW Dewan Maksimal 6 Bulan Sebelum Jabatan Berakhir
sekwan dprd seluma, deddy ramdhani--radarseluma.bacakoran.co
PEMATANG AUR - Proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan berakhir. Sesuai aturan, batas akhir pengajuan berkas PAW enam bulan sebelum masa jabatan anggota DPRD/DPR Provinsi dan DPR RI.
Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani mengatakan, batas akhir pengajuan PAW berakhir pada bulan Februari tahun 2024. Karena jabatan DPRD Merangin periode tahun 2019-2024 berakhir pada Agustus 2024.
"Dalam aturannya enam bulan sebelum masa akhir jabatan dewan tidak ada lagi proses PAW, itu dalam aturan," ujar Sekwan, kemarin (31/1).
"Akhir jabatan dewan periode tahun 2019-2024 itu Agustus. Artinya dihitung enam bulan sebelum itu, kalau sekarang tidak bisa lagi mengajukannya sesuai dengan aturan tersebut. Itu berdasarkan PP Nomor 12," sambungnya.
"Kalau ada yang mengajukan saya rasa mungkin tidak ada lagi waktu untuk memprosesnya. Kalau yang ada SK PAW yang sudah ditandatangani bisa dilantik," sebutnya.
BACA JUGA:DPRD Tunggu Kelengkapan Berkas PAW PKP
Dijelaskan Sekwan, prinsip ketelitian dan kehati-hatian menjadi pegangan penting dalam mempersiapkan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD dan DPRD semua tingkatan. Terlebih lagi bukan PAW diakibatkan meninggal dunia. Sehingga diakui semua butuh waktu dan proses yang relatif tidak singkat.
Sementara ketua DPRD Kabupaten Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos menyampaikan, pengajuan berkas PAW anggota Dewan itu dilakukan oleh Parpol. Dalam hal ini proses yang dilakukan oleh DPRD akan mengacu pada aturan dan juga tata tertib.
"Untuk proses PAW, setiap usulan dari Partai Politik (Parpol) akan kita tindaklanjuti. Tentunya dalam prosesnya kita mengacu kepada aturan maupun tata tertib DPRD," tutupnya.(adt)