Kejagung Periksa Pejabat BPN Tangsel Terkait Kasus Ronald Tannur
Kejagung Periksa Pejabat BPN Tangsel Terkait Kasus Ronald Tannur--
koranradarseluma.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Badan Pertanahan (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Ronald Tannur, pada Rabu (25/12/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, sosok yang diperiksa tersebut yakni WH yang menjabat kepala pertanahan di BPN Kota Tangsel.
"Terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada 2023 hingga 2024," ujar Harli.
Kejagung juga turut memeriksa DCA yang merupakan anak eks pensiunan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Kedua saksi yang diperiksa tersebut berkaitan dengan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Lisa Rahmat dan Zarof Ricar.
BACA JUGA:Wacana Susu Digantikan Daun Kelor dalam Program MBG, Menko Muhaimin: Masih Tahap Simulasi
BACA JUGA:Hasto dan Yasonna Dicegah ke Luar Negeri hingga Pejabat BPN Diperiksa Terkait Ronald Tannur
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Harli.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur).
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Tersangka Harun Masiku, Jokowi: Hormati Proses Hukum
BACA JUGA:Banggar DPR: Polemik PPN 12 Persen Kontraproduktif