Baru Satu Perusahaan Laporan CSR ke Pemda
--
PEMATANG AUR - Sampai dengan akhir kemarin (16/11) dari sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma baru satu perusahaan yang menyampaikan laporan penyaluran Corporate Society Responbility (CSR) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma padahal ini penting agar pemerintah daerah mengetahui bahwa perusahaan yang ada di lingkungan Kabupaten Seluma sudah memenuhi kewajibannya untuk menyalurkan CSR. "Untuk saat ini baru PT Agri Andalas," singkat Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Seluma Faisal, kemarin.
Apalagi Kabupaten Seluma saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Termasuk juga soal sanksi administrasi juga diatur di dalam Perda tersebut. Hanya saja sayangnya Perda tersebut tidak sepenuhnya diimplementasikan dan menjadi rujukan dari perusahaan dalam hal tanggung jawab mereka.
Padahal Kabupaten Seluma memiliki banyak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan perikanan yang sudah termanajemen dengan baik, pengalokasian dana CSR diperuntukan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Seluma.
Sementara itu Ekwan ketua forum CSR Kabupaten Seluma mengungkapkan bahwa memang betul sejauh ini CSR masih belum berjalan sebagaimana mestinya. "Awal mula dibentuknya forum CSR ini karena pemerintah daerah menginginkan forum ini mengkoordinir seluruh perusahaan agr taat menyalurkan kewajiban mereka yaitu CSR," jelasnya.(adt)