Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner BI

Dewas KPK, Ungkap Pimpinan KPK SP3 Kasus dengan 11 Tersangka, Apa Saja?

KPK--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Dewan Pengawas (Dewas) menyampaikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus selama 2020-2024. Total ada 11 kasus yang disetop oleh KPK.

Dewas KPK memaparkan hal itu berdasarkan SP3 yang dilaporkan oleh pimpinan KPK. Pelaporan terdiri dari dua kategori, yakni tepat waktu dan tidak tepat waktu.

“Pemantauan pelaporan penerbitan SP3 periode 2020 sampai 2024. Tepat waktu penerbitan SP3 perkara atas nama tersangka 1, 2, 3, 4, 5. Kemudian yang tidak tepat waktu 1, 2, 3, 4, 5, 6,” kata anggota Dewas KPK Hardjono di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024) terkait pimpinan KPK yang melakukan SP3 kasus.

Perinciannya, untuk kategori tepat waktu, kasus yang di-SP3 adalah perkara atas nama tersangka I Gede Astawa Prama Artha, Surya Dharmadi, korporasi PT Palma Satu, Supian Hadi, dan Iskandar Zulkarnaen

Sementara itu, pimpinan KPK yang melakukan SP3 kasus untuk kategori tidak tepat waktu, di antaranya, perkara atas nama tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim, Jacob Purwono, Fuad Amin Imron, Fasich, Budi Juniarto, dan Darwan Ali.

Tag
Share