DJKI, Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Senilai Rp 5 Miliar

DJKI Musnahkan barang bukti--Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pemusnahan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual sepanjang 2024 pada Kamis (12/12/2024). Acara ini berlangsung di lapangan kompleks Kementerian Hukum, Jakarta.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas beragam produk tiruan, mulai dari mainan anak, makanan ringan, tas dan aksesori wanita, suku cadang kendaraan, hingga sepeda motor. Total nilai kerugian akibat pemalsuan dan pelanggaran paten tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi hak pemegang kekayaan intelektual sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
“Hak-hak para pemilik KI harus dihormati. Mereka telah mencurahkan waktu, tenaga, dan kreativitas untuk menciptakan produk berkualitas. Dengan memusnahkan barang-barang tiruan ini, kami menunjukkan komitmen melindungi hasil kerja keras mereka,” ujar Razilu kepada media.
Ia juga menegaskan pemusnahan barang bukti ini bertujuan memberikan pesan tegas bahwa pelanggaran kekayaan intelektual tidak mendapat tempat di Indonesia. DJKI berkomitmen memastikan pelanggar dikenai sanksi hukum yang berlaku.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan tidak membeli barang tiruan.
“Kami berharap pemusnahan ini memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, sekaligus mendukung persaingan usaha yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita presiden,” ujarnya.
Arie menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan karena melanggar kekayaan intelektual berasal dari 11 merek terdaftar serta satu desain industri. Penyitaan barang-barang tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat sejak 2023 hingga pertengahan 2024.