Pekan Depan, JPU Limpahkan Berkas JK ke Pengadilan Negeri Tais
Kasus kedua pelaku segera dilimpahkan--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Usai dilimpahkannya anak pelaku (sebutan untuk pelaku di bawah umur) JK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Dalam waktu dekat ini, JPU Kejaksaan Negeri Seluma kembali akan melimpahkan berkas perkara anak pelaku JK ke pihak Pengadilan Negeri Tais.
"Untuk perkara anak pelaku JK masih kita lengkapi. Kita rencanakan pekan depan, Senin berkas akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tais untuk proses persidangan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Eko, saat ini pihaknya masih melakukan penelitian dan melengkapi berkas perkara anak pelaku JK. Setelah dilakukan penelitian dan melengkapi berkas perkara. Pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tais, untuk proses persidangan.
Diketahui, jika anak pelaku JK terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma. Yak u kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'.
JK bersama sang ayah, Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana. Sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Yakni Indi dan Mulyadi, atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.
Kasus ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024. Hal ini pasca warga Kelurahan Sembayat, Mulyadi (53) dan Endi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung. Mengalami luka berat pasca berkelahi bersama JK dan ayahnya yakni Ardan (52). Mereka merupakan tetangga di kebun kopi yang berada di kawasan Kelurahan Puguk yang juga berada di Kecamatan Seluma Utara. Kedua korban saat itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, dalam kondisi tubuh sudah bersimbah darah.
Sementara itu, pada Jumat, 2 Agustus 2024. Personel polisi bermaksud ingin melakukan olah TKP pada peristiwa pertama. Namun naasnya, 2 orang anggota Polres Seluma menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh JK dan Ardan.
Yakni, Briptu Anumerta Sony Bintang Alfalah dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 di Kota Bengkulu. Sedangkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda Bambang Ilyadi mengalami luka berat. Sedangkan pelaku Ardan meninggal dunia, pasca melakukan perlawanan