Diduga Selingkuh, Oknum Perangkat Desa Tanjungan Seluma Selatan Disidang Adat,
Sidang adat ksus dugaan selingkuh ndi kantor desa--radarseluma.bacakoran.co
Maka dari itu hukum adat harus diterapkan kepada RJ, yakni cuci kampung karena nama baik desa sudah tercemar. Sedangkan untuk jabatannya, Yani mengembalikan kewenangan tersebut ke Kepala Desa.
"Apapun penjelasannya yang namanya perselingkuhan itu tidak dibenarkan. Kami menyebutnya 'Buat Ulah'," ujar Yani.
Sementara itu, RJ yang saat itu juga hadir dalam sidang adat membantah adanya perselingkuhan atau berzinah seperti yang dituduhkan warga.
Namun dirinya membenarkan bahwa memang pernah pergi berdua dengan wanita yang dimaksud ke Kota Bengkulu. Dan permasalahan tersebut sudah selesai dan damai.
"Permasalahannya dengan pihak wanita juga sudah clear, lagipula kejadiannya bukan di Desa sehingga tidak ada yang namanya mencemari desa. Saya tidak sepakat untuk cuci kampung," kata RJ.
Berbelitnya sidang adat lantaran tidak ditemukannya kesepakatan membuat semua pihak mengalami jalan buntu. Kades Tanjungan, Kasrah mengatakan bahwa saat ini permasalahan ini akan naik ditingkat kecamatan untuk mendapatkan keputusan yang sesuai dan pantas.
"Kasus ini mengalami kebuntuan, Saat ini kasusnya akan diselesaikan di tingkat kecamatan oleh Badan Musyarawah Adat Kecamatan Seluma Selatan," singkat Kasrah.(ctr)