5 Dasa di Kecamatan Ulu Talo, Belum Mengajukan Perubahan APBDes 2024
Kasi PMD Kec Ulu Talo--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Hingga saat ini, lima desa di Kecamatan Ulu Talo belum menyampaikan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2024. Kondisi ini menjadi perhatian, mengingat perubahan APBDes sangat penting untuk menyesuaikan kebutuhan aktual desa, termasuk dalam merencanakan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Diungkap Kasi PMD Kecamatan Ulu Talo Budiman, SE jangankan penyusunan RPJMDes dan RKP 2025 sedangkan perubahan APBDes untuk tahun 2024 sampai sekarang ini belum diajukan di tingkat Kecamatan. Pihak Kecamatan mengharapkan kepala Kepala Desa dan Perangkat Desa yang lima Desa dapat segera mengajukan perubahan APBDes perubahan.
Proses perubahan APBDes biasanya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari musyawarah desa untuk menentukan prioritas program, penyusunan rancangan anggaran oleh perangkat desa, hingga evaluasi oleh pemerintah kecamatan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan dan akuntabel. Keterlambatan pengajuan perubahan APBDes dapat menghambat realisasi program pembangunan dan pelayanan publik, sehingga perangkat desa perlu mempercepat penyelesaian rancangan perubahan anggaran. Pemerintah kecamatan diharapkan dapat memberikan pendampingan agar proses ini segera rampung sebelum batas waktu yang ditentukan.
Perubahan APBDes sangat penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Berikut beberapa alasan mengapa perubahan APBDes menjadi krusial. Perubahan APBDes memungkinkan desa untuk mengakomodasi kebutuhan mendesak atau situasi yang tidak terduga, seperti bencana alam, program prioritas baru, atau perubahan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Dengan melakukan revisi anggaran, desa dapat memastikan alokasi dana tepat sasaran sehingga program pembangunan yang direncanakan dapat berjalan sesuai harapan masyarakat. Pemerintah desa harus menyesuaikan APBDes dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, seperti pengelolaan Dana Desa yang lebih efektif sesuai prioritas pembangunan nasional.
Tanpa perubahan APBDes yang tepat waktu, pelaksanaan program desa berisiko tertunda, yang dapat berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat setempat.