Pemda Usul ke KemenPAN-RB, Kekurangan Pejabat Fungsional
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekdakab BS, Suwito MM--
Koranradarseluma.net - Upaya Pemerintah Daerah (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) mencarikan solusi terkait kekurangan para pejabat fungsional (JF) dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan, usulkan ke KemenPAN-RB. Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekdakab BS, Suwito MM."Kondisi dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan banyak kekurangan pejabat fungsional, karena banyak jabatan fungsional kosong pada tahun 2022 yang lalu, karena ada namanya penyetaraan jabatan dari eselon IV ke jabatan fungsional,"ujar Suwito.
BACA JUGA:OTT Rohidin, Mulai dari Gratifikasi Hingga Ancam Copot Bawahan Jika Tak Berikan Dukungan
Setelah administrator sekarang semuanya kembali ke jabatan fungsional, sehingga disinilah timbul kekurangan dan yang mana secara umur bertambah ada yang pensiun, ada yang promosi jabatan dibawahnya jabatan pelaksana tidak memiliki kualifikasi JF. "Kita lihat dari Analisis Beban Kerja (ABK) Bengkulu Selatan kekurangan tenaga ASN. Maka kondisi kekurangan ini lantaran tidak ada yang bisa menjabat, seperti sebagai perencana hukum dan perencana perundang undangan misalnya,"gumam Suwito.
BACA JUGA:Terjaring OTT Jelang Pencoblosan, Bagaimana Status Pencalonan Rohidin?
Bahkan ada juga di bagian ekonomi yang mana pejabat pengawasnya sudah disetarakan jabatannya dan dipromosikan, sehingga JF yang ada dibagikan ekonomi hanya satu, sedangkan kita angkat dari bawah tidak bisa karena tidak memenuhi kualifikasi tadinyabdan formasi belum ada. Pengangkatan tergantung usulan formasi yang diajukan oleh daerah kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tetapi kalau dilihat dari Analisis Beban Kerja (ABK) untuk jabatan fungsional pertama Bengkulu Selatan cukup banyak. Untuk jabatan-jabatan yang sekiranya teknisnya sangat krusial seperti contohnya JF perencanaan hukum yang mana di OPD orangnya tidak ada. Makanya, pihak Ortala sudah melakukan rapat bersama, meminta perangkat daerah untuk berkoordinasi dengan instansi pembina masing-masing, meminta surat persetujuan formasi sehingga nantinya dari formasi yang ada bisa mengajukan formasi ke BKN untuk pengadaan CPNS sesuai dengan JF yang dibutuhkan disetiap OPD sesuai ABK,"harap Suwito.