Pemerintah Tetapkan, Pilkada Libur Nasional
Asisten III Setdakab Seluma, Riduan--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan ini diumumkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional.
Hari libur nasional ini untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Lalu Pasal 84 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi, di antaranya dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020, kata Tito, menyatakan bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Untuk di Kabupaten Seluma saat ini belum ada terkait dengan surat edaran dari pemerintah daerah terkait dengan turunan Keppres tersebut. "Untuk libur atau tidak nanti akan disusul oleh surat edaran dari pemerintah daerah," kata Asisten Administrasi dan Umum Riduan Sabrin, kemarin.
Asisten Administrasi dan Umum Riduan Sabrin mengajak ASN untuk melakukan berbagai upaya dalam menjaga suasana damai sebelum pencoblosan. Ditegaskannya, para aparatur pemerintah dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menjaga netralitas dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
"Menjelang masa tenang ini kami imbau kepada ASN agar tetap menjaga netralitas. Insya Allah Pilkada kita sukses, dan lancar," kata Riduan Sabrin, kemarin.
Riduan menuturkan ketertiban dan keamanan menjadi tanggung jawab seluruh ASN. Dengan adanya kerja sama, diharapkan kondisi Kabupaten Seluma tetap kondusif selama proses pemilihan berlangsung.