Radar Seluma.Bacakoran,co

Lembaga Survei, Wajib Terdaftar di KPU

Ketua KPU Seluma, Henry Arianda--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma memastikan bahwa tidak ada lembaga survei ataupun pengamat yang terdaftar di KPU setempat.

Kalaupun ada menurut ketua KPU Seluma Henri Arianda adalah lembaga survei yang terdaftar di KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu dan lokus atau sampelnya berada di Kabupaten Seluma.

"Untuk lembaga survei biasanya mereka langsung mendaftar ke KPU RI dan KPU Provinsi. Namun lokus mereka itu di Kabupaten Seluma," kata Henri, kemarin (21/11).

Informasi tentang eksistensi lembaga survei dalam melakukan survei kontestan di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) amat penting diketahui publik. Pasalnya, sering terjadi praktek saling klaim kemenangan antar Pasangan Bakal Calon sebagai dampak dari publikasi hasil survei elektabilitas dari masing-masing lembaga survei.

Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Seluma menegaskan bahwa lembaga survei yang bisa melakukan survei dengan ruang lingkung tentang Pilkada memang harus terdaftar di KPU dengan beberapa persyaratan.

Untuk diketahui bahwa, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, pada Bab III. Khususnya pada Nomor 9 dan 10 telah menyatakan bahwa Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dapat melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan setelah dinyatakan terdaftar, yang dibuktikan dengan sertifikat terdaftar.

Dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dinyatakan tidak terdaftar dan dilarang melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.

Aturan tersebut juga mengatur Pelaksanaan survei atau jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei harus mendapatkan legitimasi dan sudah terdaftar di KPU

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan