Supervisi dan Pengecekan Tapal Batas Kawasan Hutan Serta Pemasangan Patok Tapal Batas
Pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan (BS) bersama kepala BPKH Wilayah XX Bandar Lampung (balai pemantapan kawasan hutan) membawahi Lampung dan Bengkulu, melakukan supervisi dan pengecekan tapal batas kawasan hutan--
Koranradarseluma.net - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan (BS), Haroni SP.MM mengakui bahwa pada Senin (18/11/2024) bersama kepala BPKH Wilayah XX Bandar Lampung (balai pemantapan kawasan hutan) membawahi Lampung dan Bengkulu, melakukan supervisi dan pengecekan tapal batas kawasan hutan, baik hutan produksi Air Bengkenang maupun HL bukit Riki besar di desa Tanjung Tengah Air Nipis."Kehadiran mereka meninjau patok batas pembuatan jalan Air Nipis-Ulu Manna melewati HPT Peraduan Tinggi, dan baru selesai di pasang.
BACA JUGA:Rp 73,6 Miliar, DAK Fisik Bengkulu Selatan Tahun 2025
Peninjauan ini untuk melihat kesesuaian patok batas yang dipasang dengan titik koordinat yang ditetapkan oleh pihak kementerian, dimana medan yang berat tidak menyurutkan tekad pihak balai meninjau lokasi,"ujar Haroni.
BACA JUGA:Iming-iming Alat Kosmetik dan Kuota, Paman Cabuli Ponakan Sendiri
Menurut Haroni, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga dan mempertahankan kepastian hukum atas kawasan hutan secara terus menerus."Tujuan pemeliharaan batas adalah untuk menjaga agar keadaan batas hutan di lapangan sacara teknis tetap baik, yaitu rintis batas terpelihara sehingga mudah dikenali, letak, posisi dan kondisi tapal batas hutan tetap dalam keadaan semula dan terhindar dari kerusakan dan tidak hilang tanda-tanda batas,"jelas Haroni.
Ia menambahkan supervisi dan pengecekan tapal batas kawasan hutan, serta pemasangan patok tapal batas, dilakukan dalam rangkaian kegiatan penataan batas kawasan hutan."Pengukuhan kawasan hutan memberikan kepastian hukum mengenai status, letak, batas, dan luas kawasan hutan,"demikian Haroni.(yes)